www.lipat.com

Senin, 31 Maret 2014

Terdakwa Bansos Kaltim Janji Kembalikan Uang Ratusan Juta



Samarinda - Apa hendak dikata, nasi sudah jadi bubur. Ungkapan tersebut layak disematkan kepada pasangan suami istri (pasutri), Adi Setiawan-Nurul Huda yang didakwa terlibat penyelewengan bantuan sosial (bansos) Pemprov Kaltim tahun 2011. Kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya, Zakir berjanji akan mengembalikan bansos ratusan juta itu setelah dituntut jaksa dengan hukuman pidana masing-masing empat tahun penjara. 

Nurul Huda dituntut lebih dahulu di Pengadilan Tipikor Samarinda pada Selasa (25/3). Perempuan yang merupakan kepala sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Aini Samarinda itu tidak hanya dikenai hukuman badan. Tapi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 325 juta dengan cara ditanggung renteng bersama terdakwa lainnya. Pada persidangan, kemarin (26/3), giliran terdakwa Adi Setiawan (suami Nurul Huda) yang serupa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rukmini Setyaningsih dari Kejari Samarinda. Terdakwa Adi adalah penasihat PAUD Aini.

Jaksa Sri Rukmini mengatakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan alat bukti lainnya di persidangan, Adi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. “Perbuatan terdakwa merugikan negara sebesar Rp 325.975.000,” tegas Sri. Ia merincikan, kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari Rp 200 juta diberikan terdakwa Adi kepada rekannya Lintong Tampubolon. Lintong yang kini juga berstatus terdakwa dan diajukan dalam berkas terpisah, merupakan staf anggota DPRD Kaltim Sudarno. Tuntutan jaksa kepada yang bersangkutan akan menyusul.
Menurut Sri, pemberian uang kepada Lintong sebagai imbalan atas diloloskannya proposal PAUD Aini mendapatkan bansos sebesar Rp 400 juta pada 2011.Aliran dana yang menjadi kerugian keuangan negara lainnya, sebanyak Rp 40 digunakan untuk membayar biaya kontrak rumah terdakwa selama dua tahun.
 
Karena itu, terdakwa Adi bersama istrinya diwajibkan membayar pengganti kerugian keuangan negara dengan cara ditanggung renteng bersama terdakwa Lintong. “Pembiayaan itu tidak tercantum dalam RAB (rencana anggaran biaya, Red.),” kata jaksa berjilbab tersebut. Juga terdapat dana Rp 85.975.00 tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa. Diduga kuat uang sebesar itu dialokasikan untuk kegiatan fiktif. “Kegiatan pelatihan guru-guru PAUD yang dilaksanakan di Hotel Mesra tanggal 12 April 2012 direkayasa kuitansinya  oleh terdakwa,” paparnya.   Menanggapi tuntutan jaksa terhadap kliennya, Zakir mengaku tidak puas. “Kami akan kembalikan uang itu secepatnya. Kami juga akan menyampaikan pledoi (pembelaan, Red.),” ucap Zakir.

KPK Awasi Penyidikan Kasus Korupsi Bus Transjakarta di Kejaksaan




Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan turut melakukan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) yang kini sudah ditangani Kejaksaan Agung. Lembaga yang kini dipimpin Abraham Samad itu hanya melakukan pengawasan.

"Kalau kejaksaan sudah melakukan penyidikan, maka KPK tidak menangani," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Jumat (28/3/2014).

Kendati demikian, lanjut Johan, KPK dapat saja melakukan pengawasan sebagai fungsi supervisi. "Kami hanya koordinasi supervisi saja," kata dia.

Perkara dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta saat ini diketahui sudah masuk ke tahap penyidikan di Kejaksaan Agung. Sekaligus sudah menetapkan 2 pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sebagai tersangka yaitu Drajat Adiyaksa dan Setio Tuhu.

Drajat diketahui sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan peremajaan angkutan umum reguler dan pengadaan TransJakarta. Sementara Setio Tuhu adalah Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Kendati demikian, hingga kini keduanya masih dapat menghirup udara bebas lantaran belum ditahan oleh pihak kejaksaan.(EW/Shinta Sinaga L6)

6 RIBU LEBIH GURU DI KAB. BLITAR TERSERTIFIKASI

BLITAR - Hingga tahun 2014, Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar mencatat 6.922 guru sudah tersertifikasi. Demikian diungkapkan Kabid Pendidik Tenaga Kependididkan Dinas Pendidikan Kab. Blitar, Jumanto. Menurut Jumanto, jumlah tersebut merupakan akumulasi data sertifikasi hingga Tahun 2013 sebanyak 6.135 guru dan data jumlah lulusan baru di tahun yang sama sebanyak 787 guru.


Sedangkan untuk Tahun 2014, Dinas Pendidikan hanya mengajukan sekitar 800 guru untuk mengikuti Uji Kopetensi (UK) yang merupakan syarat awal untuk bisa mengantongi sertifikat pendidik. Jumlah tersebut disaring dari sekitar 1.000 lebih guru yang mendaftarkan diri dalam UK, sehingga Dinas mencatat masih ada guru yang belum tercover dalam UK. Namun menurut Jumanto, jumlahnya kurang dari 500. Uji Kopetensi sendiri sudah dilaksanakan pada awal Maret 2014 lalu, dimana kini ratusan guru yang mengikuti UK tersebut tinggal menunggu hasil pengumuman kelulusan.

Jumanto mengingatkan kepada guru agar tetap memenuhi ketentuan jam mengajar 24 jam selama seminggu untuk tetap mendapat Tunjangan Profesi Pendidik (TPP). Sebab jika jam mengajar guru kurang dari syarat yang diharuskan, maka TPP tidak akan dicairkan. Diakuinya hingga kini masih banyak guru yang terpaksa tidak menerima TPP karena jam mengajar yang kurang, umumnya guru SMP, mengingat rata-rata mereka merupakan guru mata pelajaran.(EW-Dishubkominfo)

KESENIAN ASLI KOTA BLORA " BARONGAN "

Kesenian barongan bersumber dari hikayat Panji, yaitu suatu cerita yang diawali dari iring-iringan prajurit berkuda mengawal Raden Panji Asmarabangun/Pujonggo Anom dan Singo Barong. “Prabu Klana Sawadana dari Kabupaten Bantar Angin jatuh cinta kepada Dewi Sekartaji putri dari Raja Kediri, maka diperintahkanlah Patih Bujangganong/Pujonggo Anom untuk meminangnya. Keberangkatannya disertai 144 prajurit berkuda yang dipimpin oleh 4 orang perwira diantaranya: Kuda Larean, Kuda Panagar, Kuda Panyisih, dan Kuda Sangsangan. Sampai di hutan Wengkar rombongan Prajurit Bantar Angin dihdang oleh Singo Barong sebagai penjelmaan dari Adipati Gembong Amijoyo yang ditugasi menjaga keamanan di perbatasan. Terjadilah perselisihan yang memuncak menjadi peperangan yang sengit. Semua prajurit dari Bantarangin dpat ditaklukan oleh Singo Barong, akan tetapi keempat perwiranya dapat lolos dan melapor kepada Sang Adipati Klana Sawandana. Pada saat itu juga ada dua orang Puno Kaan Raden Panji Asmara Bangun dari Jenggala bernama lurah Noyotoko dan Untub juga mempunyai tujuan yang sama yaitu diutus Raden Panji untuk melamar Dewi Sekar Taji. Namun setelah sampai di hutan Wengker, Noyontoko dan Untub mendapatkan rintangan dari Singo Barong yang melarang keduanya untuk melanjutkan perjalanan, namun keduanya saling ngotot sehingga terjadilah peperangan. Namun nyontoko dan Untub merasa kewalahan sehingga mendatangkan saudara seperguruannya yaitu Joko Lodro dari Kedung Srengenge. Akhirnya Singo Barong dapat ditaklukan dan dibunuh. Akan tetapi Singo Barong memiliki kesaktian. Meskipun sudah mati asal disumbari ia dapat hidup kembali. Kemudian peristiwa itu dilaporkan ke Raden Panji, kemudian berangkatlah Raden Panji dengan rasa marah ingin menghadapi Singo Barong. Pada saat yang bersamaan Adipati Klana Sawedonojuga menerima laporan dari Bujangganong (Pujang anom) yang dikalahkan oleh Singo Barong. Dengan rasa malu amarah Raden Klana Sawedana mencabut pusaka andalannya, yaitu berupa pecut Samandiman dan berangkat menuju hutan Wengker untuk membunuh Singo Barong. Setelah sampai di hutan Wengker dan ketemu dengan Singo Barong, maka tak terhindarkan pertempuran yang sengit antara Adipati Klana Sawedana melawan Singo Barong dengan senjata andalannya yang berupa pecut Samandiman. Singo Barong kena pecut Samandiman menjadi lumpuh tak berdaya.


Akan tetapi berkat kesaktian Adipati Klana Sawedana kekuatan Singo Barong dapat dipulihkan kembali, dengan syarat Singo Barong mau mengantarkan ke Kediri untuk melamar Dewi Sekartaji. Setelah sampai alun-alun Kediri pasukan tersebut bertemu dengan rombongan Raden Panji yang juga bermaksud melamar Dewi Sekartaji. Perselisihanpun tak terhindarkan, akhirnya dimenangkan oleh Raden Panji. Adipati Klana Sawedana berhasil dibunuh sedangkan Singo Barong yang bermaksud membela Adipati Klana Sawedana dikutuk oleh Raden Panji dan tidak dapat berubah wujud lagi menjadi manusia (Gembong Amijoyo) lagi. Akhirnya Singo Barong takluk dan mengabdikan diri kepada Raden Panji, termasuk prajurit berkuda Bujangganong dari Kerajaan Bantarangin. Kemudian rombongan itu dipimpin oleh Raden Panji perjalanan guna melamar Dewi Sekartaji. Suasana ark-arakan yang dipimpin Singo Barong dan Bujangganong inilah yang menjadi latar belakang keberadaan kesenia Barongan.


Apartemen Casablanca East Residence

Krisna Dwi Kusuma Ketua Umum Indonesia Budget Monitoring,menduga oknum di Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta, telah menghianati visi dan misi Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok), yang menginginkan jajarannya di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bersih dari kasus korupsi.

 Diduga keras Kepala Dinas (Kadis) P2B menyalahgunakan kewenangannya dalam permasalahan IMB Rusunami Pondok Bambu Jl.Pahlawan Revolusi Rt.001, Rw. 002 Kel.Pondok Bambu, Kec. Duren Sawit, yang dipasarkan dengan nama Tower Apartemen Casablanca East Residence (CER) Jaktim.Krisna DK mengatakan bahwa, kasus ini sudah masuk dalam sidang lanjutan gugatan sengketa di PTUN DKI antara penggugat Liong Tjing Fa (janda) dan tergugat I, P2B DKI dan PT Binakarya Agung Propertindo (Tergugat II Intervensi), kasus terbitnya IMB Rusunami Pondok Bambu Jl.Pahlawan Revolusi  yang dipasarkan dengan nama Tower Apartemen Casablanca East Residence.

Sesuai SK Kadis P2B DKI No.3142/IMB/2013 pada 18 april 2013, diduga tidak sesuai Pergub No.129/2012 tentang tata cara pemberian pelayanan di bidang perizinan seperti yang tercantum pada pasal 20 bahwa untuk bangunan gedung yang sudah memiliki pertelaan, harus dilengkapi dengan surat persetujuan dari Perhimpunan Penghuni Rmh Susun (PPRS). “Maka dari itu,Krisna Dwi Kusuma mendesak Jokowi agar pecat Kadis P2B,” (Emiel W )

)

Bangunan SMK 48 Duren Sawit Tak Layak Pakai

Kegiatan belajar mengajar (KBM) di SMK 48, Duren Sawit, Jakarta Timur, kini tak kagi nyaman dilakukan. Pasalnya, kondisi gedung sekolah yang rusak terutama pada bagian atap membuat siswa harus mengungsi ke mushola setiap kali hujan turun.

Dian Hartati (16) seorang siswi mengaku, sangat terganggu dengan kondisi tersebut, karena ruangan tempatnya belajar menjadi sering dipindah-pindah.

“Kami sangat menderita apalagi, kalau hujan bocor. Proses belajar mengajar harus sering dipindah. Kita juga takut bawa laptop, bisa rusak kena air hujan, keluhnya, Jumat (28/3).

Wakil Kepala Sekolah SMK 48, Dahdi mengatakan, meski sudah 5 kali pergantian kepala sekolah, tapi hingga kini belum ada tindakan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Dia juga mengeluhkan kurangnya ruang kelas sehingga siswa terpaksa menggunakan ruang lab sekolah. Padahal, sekolah ini juga pernah diajukan menjadi RSBI.

“Karena kekurangan ruang belajar terpaksa siswa menggunakan ruang lab, akibatnya fasilitas lab banyak yang rusak. Itupun masih tetap kekurangan ruang belajar. Siswa banyak protes masa sekolah RSBI bocor dan becek seperti ini," ucapnya.

Terkait hal itu, Kasudin Dikmen Jakarta Timur, Budiana mengatakan, gedung sekolah yang lama sudah diusulkan untuk dibongkar dan akan dibangun gedung baru.

"Saya sudah menerima usulan agar gedung tersebut dibangun 3 lantai. Sementara waktu siswa akan dicarikan kelas lain untuk optimalisasi proses belajar mengajar," katanya.

Dia juga menambahkan sudah mendapat arahan dari Dinas Pendidikan agar segera mengosongkan gedung yang rawan ambruk tersebut. Sementara waktu proses belajar mengajar diatur dengan sistem shift.(berita jakarta)

Gedung Nyalahi Ketinggian Ganggu Zona Penerbangan

Kegiatan pembangunan sebuah gedung di Jl. Raya Jatiwaringin No.1, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, saat ini menjadi sorotan dan pertanyaan masyarakat sekitarnya karena berdiri dekat Lapangan Udara Halim Perdana Kusuma dan diduga menggunakan izin mendirikan bangunan (IMB) yang “bodong”.
Selain IMB bermasalah, bangunan ini juga diduga telah melanggar ketentuan batas ketinggian bangunan sehingga dikhawatirkan mengganggu zona penerbangan di Lanud Halim Perdana Kusuma. Sesuai data RT-RW DKI Jakarta, lokasi bangunan tersebut seharusnya dalam kategori bangunan rendah yang jumlah lantainya sampai dengan 4 lantai.

Sementara sesuai fakta di lapangan, bangunan pembangunan gedung di Jl. Raya Jatiwaringin No.1, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur ini, dalam kategori bangunan sedang, atau jumlah lantai bangunan gedung 5 lantai sampai dengan 8 lantai.“Ketinggian gedung Ini sangat berbahaya sebab dikhawatirkan bisa mengganggu zona penerbangan. Itu karena lokasinya berada di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), Lapangan Terbang Halim Perdana Kusuma,” kata Krisna Dwi Kusuma, Ketua Umum LSM Indonesia Budget Monitoring (IBM) kepada lipat.com, Senin (31/3).

Kepala Sudin P2B Jakarta Timur, Widodo, belum berhasil dihubungi lipat.com terkait berdirinya bangunan yang diduga menggunakan izin mendirikan bangunan (IMB) “bodong”.Menurut Krisna Dwi, dugaan gedung menggunakan IMB “bodong” karena sesuai fakta di lapangan bahwa bangunan tersebut dibangun 8 lantai dan 2 basement. Papan proyek bender izin, juga tertulis No.PIMB 632/P-IMB/T/MK/2/2012 Tanggal 19-03-2013.Dengan demikian, kata Krisna Dwi, diduga bahwa PIMB/IMB lebih duluan terbit dibandingkan dengan hasil evaluasi yang dikeluarkan sesuai No.1258/GSB/JT/MK/VIII/12 (bulan 8 tahun 2012).