Kegiatan pembangunan sebuah gedung di Jl. Raya Jatiwaringin No.1,
Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, saat ini menjadi sorotan dan
pertanyaan masyarakat sekitarnya karena berdiri dekat Lapangan Udara
Halim Perdana Kusuma dan diduga menggunakan izin mendirikan bangunan
(IMB) yang “bodong”.
Selain IMB bermasalah, bangunan ini juga diduga telah melanggar
ketentuan batas ketinggian bangunan sehingga dikhawatirkan mengganggu
zona penerbangan di Lanud Halim Perdana Kusuma. Sesuai data RT-RW DKI
Jakarta, lokasi bangunan tersebut seharusnya dalam kategori bangunan
rendah yang jumlah lantainya sampai dengan 4 lantai.
Sementara sesuai fakta di lapangan, bangunan pembangunan gedung di
Jl. Raya Jatiwaringin No.1, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur ini, dalam
kategori bangunan sedang, atau jumlah lantai bangunan gedung 5 lantai
sampai dengan 8 lantai.“Ketinggian gedung Ini sangat berbahaya sebab dikhawatirkan bisa
mengganggu zona penerbangan. Itu karena lokasinya berada di Kawasan
Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), Lapangan Terbang Halim Perdana
Kusuma,” kata Krisna Dwi Kusuma, Ketua Umum LSM Indonesia Budget
Monitoring (IBM) kepada lipat.com, Senin (31/3).
Kepala Sudin P2B Jakarta Timur, Widodo, belum berhasil
dihubungi lipat.com terkait berdirinya bangunan yang diduga
menggunakan izin mendirikan bangunan (IMB) “bodong”.Menurut Krisna Dwi, dugaan gedung menggunakan IMB “bodong” karena
sesuai fakta di lapangan bahwa bangunan tersebut dibangun 8 lantai dan 2
basement. Papan proyek bender izin, juga tertulis No.PIMB
632/P-IMB/T/MK/2/2012 Tanggal 19-03-2013.Dengan demikian, kata Krisna Dwi, diduga bahwa PIMB/IMB lebih duluan
terbit dibandingkan dengan hasil evaluasi yang dikeluarkan sesuai
No.1258/GSB/JT/MK/VIII/12 (bulan 8 tahun 2012).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar