www.lipat.com

Senin, 31 Maret 2014

Gedung Nyalahi Ketinggian Ganggu Zona Penerbangan

Kegiatan pembangunan sebuah gedung di Jl. Raya Jatiwaringin No.1, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, saat ini menjadi sorotan dan pertanyaan masyarakat sekitarnya karena berdiri dekat Lapangan Udara Halim Perdana Kusuma dan diduga menggunakan izin mendirikan bangunan (IMB) yang “bodong”.
Selain IMB bermasalah, bangunan ini juga diduga telah melanggar ketentuan batas ketinggian bangunan sehingga dikhawatirkan mengganggu zona penerbangan di Lanud Halim Perdana Kusuma. Sesuai data RT-RW DKI Jakarta, lokasi bangunan tersebut seharusnya dalam kategori bangunan rendah yang jumlah lantainya sampai dengan 4 lantai.

Sementara sesuai fakta di lapangan, bangunan pembangunan gedung di Jl. Raya Jatiwaringin No.1, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur ini, dalam kategori bangunan sedang, atau jumlah lantai bangunan gedung 5 lantai sampai dengan 8 lantai.“Ketinggian gedung Ini sangat berbahaya sebab dikhawatirkan bisa mengganggu zona penerbangan. Itu karena lokasinya berada di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), Lapangan Terbang Halim Perdana Kusuma,” kata Krisna Dwi Kusuma, Ketua Umum LSM Indonesia Budget Monitoring (IBM) kepada lipat.com, Senin (31/3).

Kepala Sudin P2B Jakarta Timur, Widodo, belum berhasil dihubungi lipat.com terkait berdirinya bangunan yang diduga menggunakan izin mendirikan bangunan (IMB) “bodong”.Menurut Krisna Dwi, dugaan gedung menggunakan IMB “bodong” karena sesuai fakta di lapangan bahwa bangunan tersebut dibangun 8 lantai dan 2 basement. Papan proyek bender izin, juga tertulis No.PIMB 632/P-IMB/T/MK/2/2012 Tanggal 19-03-2013.Dengan demikian, kata Krisna Dwi, diduga bahwa PIMB/IMB lebih duluan terbit dibandingkan dengan hasil evaluasi yang dikeluarkan sesuai No.1258/GSB/JT/MK/VIII/12 (bulan 8 tahun 2012).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar