Samarinda
- Apa hendak dikata, nasi sudah jadi bubur. Ungkapan tersebut layak
disematkan kepada pasangan suami istri (pasutri), Adi Setiawan-Nurul
Huda yang didakwa terlibat penyelewengan bantuan sosial (bansos) Pemprov
Kaltim tahun 2011. Kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya, Zakir
berjanji akan mengembalikan bansos ratusan juta itu setelah dituntut
jaksa dengan hukuman pidana masing-masing empat tahun penjara.
Nurul
Huda dituntut lebih dahulu di Pengadilan Tipikor Samarinda pada Selasa
(25/3). Perempuan yang merupakan kepala sekolah Pendidikan Anak Usia
Dini (PAUD) Aini Samarinda itu tidak hanya dikenai hukuman badan. Tapi
juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan
kurungan, serta mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 325
juta dengan cara ditanggung renteng bersama terdakwa lainnya. Pada
persidangan, kemarin (26/3), giliran terdakwa Adi Setiawan (suami Nurul
Huda) yang serupa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rukmini
Setyaningsih dari Kejari Samarinda. Terdakwa Adi adalah penasihat PAUD
Aini.
Jaksa
Sri Rukmini mengatakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan
terdakwa, dan alat bukti lainnya di persidangan, Adi terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. “Perbuatan
terdakwa merugikan negara sebesar Rp 325.975.000,” tegas Sri. Ia
merincikan, kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari Rp 200 juta
diberikan terdakwa Adi kepada rekannya Lintong Tampubolon. Lintong yang
kini juga berstatus terdakwa dan diajukan dalam berkas terpisah,
merupakan staf anggota DPRD Kaltim Sudarno. Tuntutan jaksa kepada yang
bersangkutan akan menyusul.
Menurut
Sri, pemberian uang kepada Lintong sebagai imbalan atas diloloskannya
proposal PAUD Aini mendapatkan bansos sebesar Rp 400 juta pada 2011.Aliran
dana yang menjadi kerugian keuangan negara lainnya, sebanyak Rp 40
digunakan untuk membayar biaya kontrak rumah terdakwa selama dua tahun.
Karena
itu, terdakwa Adi bersama istrinya diwajibkan membayar pengganti
kerugian keuangan negara dengan cara ditanggung renteng bersama terdakwa
Lintong. “Pembiayaan itu tidak tercantum dalam RAB (rencana anggaran
biaya, Red.),” kata jaksa berjilbab tersebut. Juga terdapat dana Rp
85.975.00 tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa. Diduga kuat uang
sebesar itu dialokasikan untuk kegiatan fiktif. “Kegiatan pelatihan
guru-guru PAUD yang dilaksanakan di Hotel Mesra tanggal 12 April 2012
direkayasa kuitansinya oleh terdakwa,” paparnya. Menanggapi
tuntutan jaksa terhadap kliennya, Zakir mengaku tidak puas. “Kami akan
kembalikan uang itu secepatnya. Kami juga akan menyampaikan pledoi
(pembelaan, Red.),” ucap Zakir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar