www.lipat.com

Senin, 31 Maret 2014

Terdakwa Bansos Kaltim Janji Kembalikan Uang Ratusan Juta



Samarinda - Apa hendak dikata, nasi sudah jadi bubur. Ungkapan tersebut layak disematkan kepada pasangan suami istri (pasutri), Adi Setiawan-Nurul Huda yang didakwa terlibat penyelewengan bantuan sosial (bansos) Pemprov Kaltim tahun 2011. Kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya, Zakir berjanji akan mengembalikan bansos ratusan juta itu setelah dituntut jaksa dengan hukuman pidana masing-masing empat tahun penjara. 

Nurul Huda dituntut lebih dahulu di Pengadilan Tipikor Samarinda pada Selasa (25/3). Perempuan yang merupakan kepala sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Aini Samarinda itu tidak hanya dikenai hukuman badan. Tapi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 325 juta dengan cara ditanggung renteng bersama terdakwa lainnya. Pada persidangan, kemarin (26/3), giliran terdakwa Adi Setiawan (suami Nurul Huda) yang serupa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rukmini Setyaningsih dari Kejari Samarinda. Terdakwa Adi adalah penasihat PAUD Aini.

Jaksa Sri Rukmini mengatakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan alat bukti lainnya di persidangan, Adi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. “Perbuatan terdakwa merugikan negara sebesar Rp 325.975.000,” tegas Sri. Ia merincikan, kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari Rp 200 juta diberikan terdakwa Adi kepada rekannya Lintong Tampubolon. Lintong yang kini juga berstatus terdakwa dan diajukan dalam berkas terpisah, merupakan staf anggota DPRD Kaltim Sudarno. Tuntutan jaksa kepada yang bersangkutan akan menyusul.
Menurut Sri, pemberian uang kepada Lintong sebagai imbalan atas diloloskannya proposal PAUD Aini mendapatkan bansos sebesar Rp 400 juta pada 2011.Aliran dana yang menjadi kerugian keuangan negara lainnya, sebanyak Rp 40 digunakan untuk membayar biaya kontrak rumah terdakwa selama dua tahun.
 
Karena itu, terdakwa Adi bersama istrinya diwajibkan membayar pengganti kerugian keuangan negara dengan cara ditanggung renteng bersama terdakwa Lintong. “Pembiayaan itu tidak tercantum dalam RAB (rencana anggaran biaya, Red.),” kata jaksa berjilbab tersebut. Juga terdapat dana Rp 85.975.00 tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa. Diduga kuat uang sebesar itu dialokasikan untuk kegiatan fiktif. “Kegiatan pelatihan guru-guru PAUD yang dilaksanakan di Hotel Mesra tanggal 12 April 2012 direkayasa kuitansinya  oleh terdakwa,” paparnya.   Menanggapi tuntutan jaksa terhadap kliennya, Zakir mengaku tidak puas. “Kami akan kembalikan uang itu secepatnya. Kami juga akan menyampaikan pledoi (pembelaan, Red.),” ucap Zakir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar