Krisna Dwi Kusuma Ketua Umum Indonesia Budget Monitoring,menduga oknum di Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI
Jakarta, telah menghianati visi dan misi Gubernur DKI Jakarta, Joko
Widodo (Jokowi) dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama
(Ahok), yang menginginkan jajarannya di Pemerintah Provinsi (Pemprov)
DKI bersih dari kasus korupsi.
Diduga keras Kepala Dinas (Kadis) P2B menyalahgunakan kewenangannya dalam permasalahan IMB Rusunami Pondok Bambu Jl.Pahlawan Revolusi Rt.001, Rw. 002
Kel.Pondok Bambu, Kec. Duren Sawit, yang dipasarkan dengan nama Tower
Apartemen Casablanca East Residence (CER) Jaktim.Krisna DK mengatakan bahwa, kasus ini sudah
masuk dalam sidang lanjutan gugatan sengketa di PTUN DKI antara
penggugat Liong Tjing Fa (janda) dan tergugat I, P2B DKI dan PT
Binakarya Agung Propertindo (Tergugat II Intervensi), kasus terbitnya
IMB Rusunami Pondok Bambu Jl.Pahlawan Revolusi yang dipasarkan dengan nama Tower
Apartemen Casablanca East Residence.
Sesuai SK Kadis P2B DKI No.3142/IMB/2013 pada 18 april 2013, diduga
tidak sesuai Pergub No.129/2012 tentang tata cara pemberian pelayanan di
bidang perizinan seperti yang tercantum pada pasal 20 bahwa untuk
bangunan gedung yang sudah memiliki pertelaan, harus dilengkapi dengan
surat persetujuan dari Perhimpunan Penghuni Rmh Susun (PPRS). “Maka dari
itu,Krisna Dwi Kusuma mendesak Jokowi agar pecat Kadis P2B,” (Emiel W )
)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar