www.lipat.com

Minggu, 30 Maret 2014

DUA PENJABAT DISHUB DKI JAKARTA JADI TERSANGKA


Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam proyek Pengadaan Bus Transjakarta senilai Rp 1 triliun. Dalam proyek tersebut keduanya terbukti menggelembungkan dana proyek yang dikerjakan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013.

"Mereka adalah DA, PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway. Kedua adalah ST, PNS pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta," jelas Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar